Seminar Nasional Magister Ilmu Lingkungan UNDIP bertajuk Pembangunan Hijau dan Perizinan: Diplomasi, Kesiapan Perangkat, dan Pola Standarisasi
SEMARANG – Magister Ilmu Lingkungan Sekolah Pascasarjana Universitas Diponegoro (UNDIP) membedah kesiapan Indonesia memasuki era pembangunan hijau (green development) dengan menggelar seminar nasional secara daring bertajuk, “Pembangunan Hijau dan Perizinan: Diplomasi, Kesiapan Perangkat, dan Pola Standarisasi”. Tema pembangunan yang berkelanjutan dijadikan pokok bahasan menimbang saat ini pemerintah tengah getol membangun kawasan industri sebagai upaya prioritas untuk menyediakan lapangan kerja.
Di samping kawasan industri yang
sudah ada, saat ini tengah disiapkan sedikitnya
27 kawasan idustri yang mulai dibangun. Langkah tersebut pararel dengan
engan diberlakukannya UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merupakan wujud dari
keinginan pemerintah untuk menggenjot investasi.
Persoalannya adalah apakah
pembangunan kawasan industri itu disertai komitmen terhadap pembangunan
berkelanjutan. “Apakah kasawan industri
yang dicanangkan akan menjadi eco industry park?’’ tanya Guru Besar Manajemen
Ilmu Lingkungan UNDIP yang juga Wakil Ketua Dewan Riset Nasional, Prof Sudharto
P Hadi MES, saat memaparkan pemikirannya dalam seminar yang digelar secara
daring, Rabu (2/12/2020).
Dalam paparan berjudul “Tantangan
Pembangunan Hijau di Era Investasi”, mantan Rektor Undip yang akrab dengan
sapaan Prof Dharto ini mengungkapkan dalam konsep pembangunan hijau, pada
dasarnya industri bisa bekerjasama
dengan berbagai pihak termasuk masyarakat lokal dalam rangka mengurangi dampak
dari aktivitasnya. Termasuk bagaimana menggunakan sumber daya alam secara baik
dan efisein. ‘’Jadi, pada hakekatnya (bagaimana) mampu mensinergikan kepentingan ekonomi, ekologi
dan sosial,’’ ujar beliau. Menurut beliau, investasi hijau bukan sekedar
menjadi tuan rumah relokasi industri dari berbagai negara lain. Perlu blue
print pembangunan industri berkelanjutan, tipe industri yang dibangun berkonsep
ekologis, dan berbasis ekonomi lokal, juga bisa memberi nilai tambah bagi
kemakmuran warga di sekitar kawasan industri.
Adapun penyederhanaan perjizinan,
termasuk AMDAL yang merupakan implementasi disahkannya UU No 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja diakui mampu menyederhanakan proses perijinan selama ini
panjang dan kompleks dan menghambat pertumbuhan ekonomi. Namun ada persoalan
kaitannya dengan pemanfaatan ruang dalam konteks RDTR (Rencana Detail Tata
Ruang). “Saya melihat kemudahan perizinan ada sisi yang mengkhawatirkan. Akan
menimbulkan kerusakan lingkungan. Apalagi saat ini dari 514 kabupaten dan kota
di Indonesia, baru 56 kabupaten/kota yang memiliki RDTR,” kata beliau.
Dalam seminar yang dibuka Ketua
Program Studi MIL UNDIP Dr Eng Maryono ST MT itu, diungkap kondisi itu
berpotensi menurunkan kualitas AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).
Padahal di agenda pembangunan
berkelanjutan, misi dari AMDAL adalah mulia, yaitu sebagai rencana strategis
pembangunan berkelanjutan. “Jadi hakekatnya (bagaimana) mensinergikan
kepentingan ekonomi, ekologi dan sosial.’’
Pembicara lain dalam seminar ini
adalah Ketua Pusat Riset Teknologi Hijau Sekolah Pasca Sarjana Undip, Prof Dr
Ir Purwanto DEA; Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau, Dr
Ir Mamun Murod MM MH; dan Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Provinsi Jawa Tengah, Widi Hartanto. Ketua Pusat Riset Teknologi Hijau Sekolah
Pasca Sarjana Undip mengangkat tema “Perangkat Pembangunan Hijau”.
Menurut Prof Purwanto, konsep
perangkat ekologi industri adalah didesain ramah lingkungan. Caranya adalah
bisa memadukan aspek lingkungan sebagai bagian dari pembangunan berkelanjutan.
Dalam industri hijau, instrumen dan perangkat pembangunan berkelanjutan harus
diterapkan.
Dengan begitu, maka bisa
dilakukan pengurangan penggunaan jumlah bahan untuk pembuatan setiap barang dan
keperluan jasa, mengurangi energi dalam proses produksi, mengurangi tersebarnya
bahan beracun, memaksimalkan penggunaan sumberdaya yang dapat diperbarui,
memperpanjang umur produk dengan melakukan kajian daur hidup produk dan
meningkatkan intensitas pemakaian produk dan pelayanan jasa.
#undip #universitasdiponegoro
#semarang #undipjaya #undipexcellent #undipgoesworldclassuniversity
Sumber artikel : web undip
Komentar
Posting Komentar